Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan guna meningkatkan karier dan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam pengawasan perikanan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. Asisten Pengawas Perikanan bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait dan ditempatkan di instansi pembina dan daerah. Jabatan ini diklasifikasikan dalam rumpun ilmu hayat dan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.