Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2020 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan perdagangan, barang, dan jasa. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur untuk memastikan pelindungan konsumen dan tertib niaga serta penegakan hukum. Pengawas Perdagangan bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun. Pengawas Perdagangan juga harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

(-)

(-)