di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2019 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan (JF TKI) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. JF TKI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang jabatan JF TKI dari terendah hingga tertinggi meliputi: Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan JF TKI adalah melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas JF TKI yang dinilai angka kreditnya meliputi persiapan dan pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Pengangkatan PNS dalam JF TKI dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja JF TKI bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, meliputi SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
Instansi Pembina JF TKI adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Setiap Teknisi Kesehatan Ikan wajib menjadi anggota organisasi profesi JF TKI.