Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2019 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan yang mengatur pengendalian hama dan penyakit ikan bidang budidaya ikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 167).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan (JF TKI) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. JF TKI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang jabatan JF TKI dari terendah hingga tertinggi meliputi: Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan JF TKI adalah melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas JF TKI yang dinilai angka kreditnya meliputi persiapan dan pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.

Pengangkatan PNS dalam JF TKI dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja JF TKI bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, meliputi SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.

Instansi Pembina JF TKI adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Setiap Teknisi Kesehatan Ikan wajib menjadi anggota organisasi profesi JF TKI.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. 2. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Pelaksana disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Terampil. 3. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Mahir. 4. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Penyelia disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.

(-)