Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Iklan Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2017 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Iklan Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), persyaratan usia, pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan sementara Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan di luar bidang PHPI, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya, dengan memperhatikan usia, jabatan terakhir, dan angka kredit yang dimiliki.

(-)

(-)