Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), persyaratan usia, pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan sementara Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan di luar bidang PHPI, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya, dengan memperhatikan usia, jabatan terakhir, dan angka kredit yang dimiliki.