Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 46/2022 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 167).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) sebagai jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang PHPI Ahli Pertama, PHPI Ahli Muda, PHPI Ahli Madya, dan PHPI Ahli Utama. Tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan, yang meliputi perencanaan, pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa, pelaksanaan tindakan Karantina Ikan, pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati, pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan, tindak lanjut, dan evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.

PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan (minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait untuk PHPI Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta magister untuk PHPI Ahli Madya dan Ahli Utama), dan nilai prestasi kerja yang baik. PHPI wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun, yang terdiri dari target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Penilaian kinerja PHPI dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Hasil Kerja PHPI yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PHPI Ahli Madya yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. PHPI Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Dalam hal PHPI Ahli Madya belum memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Jabatan Fungsional PHPI.

(-)