Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHP Ikan) dan angka kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungannya. Tugas pokok PHP Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah instansi pembina jabatan fungsional ini, dengan tugas antara lain menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, sosialisasi, menyusun kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat dan sertifikasi, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan, pembentukan organisasi profesi, penyusunan kode etik, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Unsur kegiatan PHP Ikan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengembangan profesi, dan penunjang. Jenjang jabatan terdiri dari PHP Ikan Terampil dan Ahli, dengan rincian tingkatan dan pangkat yang sesuai. Rincian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan terampil dan ahli dijabarkan dalam pasal 8. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit, serta pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional.