Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 57/2018 · Permen PANRB No. 57 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara guna meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kebandarudaraan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tugas utama melaksanakan pembinaan teknis, pengendalian, pengawasan, investigasi, dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara. Inspektur Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan minimal S-1/D-4 dan lulus uji kompetensi.

(-)

(-)