Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2019 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Sandiman
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1253); 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Sandiman, yang memiliki peran penting dalam pengamanan informasi, keamanan siber, dan persandian di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Tugas utama Sandiman adalah melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian, yang meliputi tata kelola dan layanan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugas instansi pembina, serta organisasi profesi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Penilaian kinerja Sandiman dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. Angka kredit ini digunakan sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Sandiman, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi yang dapat diikuti untuk meningkatkan profesionalisme.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditunjuk sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan adanya organisasi profesi Sandiman, yang bertugas untuk menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, serta memberikan advokasi dan rekomendasi atas pelanggaran kode etik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Terampil/Pelaksana. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Sandiman karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman. 3. Pembebasan sementara bagi Sandiman yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Sandiman; d. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 4. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan Sandiman dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya.

(-)