Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 76/2012 · Permen PANRB No. 76 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 76 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:6 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan06 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Sandiman. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persandian mencakup usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk mengamankan dan menganalisis informasi berklasifikasi dengan metode/teknik tertentu. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Sandiman sebagai penilaian prestasi kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara yang bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Sandiman.

1. Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang telah dicapai sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/11/2003. 2. Pada saat Peraturan ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/M.PAN/11/2003, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)