Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 61/2021 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:5 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan05 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembinaan dan pengawasan panas bumi, inspeksi, dan pengembangan metode serta teknologi pengusahaan panas bumi. PNS yang menduduki jabatan ini memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal, integritas, dan kesehatan. Selain itu, mereka harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

(-)

(-)