Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2017 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi KeahlianPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perisalah Legislatif
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang risalah legislatif dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada berbagai Sekretariat Jenderal dan Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat dan daerah.

Tugas jabatan ini meliputi penyusunan risalah rapat, dokumen kelengkapan risalah rapat, analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penyusunan risalah, dokumen kelengkapan, analisis, pengembangan sistem, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar, peserta seminar, anggota organisasi profesi, tim penilai, perolehan penghargaan, dan gelar kesarjanaan lainnya).

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit kerja, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Setiap Perisalah Legislatif wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perisalah Legislatif diikutsertakan dalam pelatihan fungsional, teknis, dan manajerial. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertugas menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai organisasi profesi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang wajib memiliki kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)