Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2025 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1802); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 598); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 776).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keahlian legislatif dan persidangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan klasifikasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif.
  2. Kedudukan dan tanggung jawab masing-masing jabatan fungsional, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangnya masing-masing pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
  3. Jenjang jabatan untuk masing-masing Jabatan Fungsional, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama untuk kategori keahlian, dan Terampil hingga Penyelia untuk kategori keterampilan.
  4. Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan untuk masing-masing Jabatan Fungsional, yang meliputi analisis, asistensi, penyusunan risalah, dan kegiatan teknis persiapan penyusunan risalah persidangan.
  5. Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, maupun promosi, termasuk persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman.
  6. Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional.
  7. Instansi pembina Jabatan Fungsional, yaitu lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
  8. Organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.

1. Analis Pemantauan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Analis Pemantauan Ahli Madya wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal Analis Pemantauan Ahli Madya tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Analis Pemantauan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. 4. Analis Legislatif yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat melakukan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya. 5. Analis Legislatif wajib memenuhi kualifikasi pendidikan S-2 (strata dua) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. Dalam hal Analis Legislatif tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Analis Legislatif diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)