Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keahlian legislatif dan persidangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan klasifikasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif.
- Kedudukan dan tanggung jawab masing-masing jabatan fungsional, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangnya masing-masing pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
- Jenjang jabatan untuk masing-masing Jabatan Fungsional, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama untuk kategori keahlian, dan Terampil hingga Penyelia untuk kategori keterampilan.
- Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan untuk masing-masing Jabatan Fungsional, yang meliputi analisis, asistensi, penyusunan risalah, dan kegiatan teknis persiapan penyusunan risalah persidangan.
- Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, maupun promosi, termasuk persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman.
- Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional.
- Instansi pembina Jabatan Fungsional, yaitu lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
- Organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.