Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif melalui sumber daya manusia yang kompeten dalam analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis untuk mendukung lembaga legislatif, dengan ruang lingkup kegiatan yang meliputi analisis substansi dan pendampingan, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam berbagai forum. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Analis Legislatif, serta menunjuk lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Legislatif.