Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2024 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Legislatif
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 431).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif melalui sumber daya manusia yang kompeten dalam analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis untuk mendukung lembaga legislatif, dengan ruang lingkup kegiatan yang meliputi analisis substansi dan pendampingan, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam berbagai forum. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Analis Legislatif, serta menunjuk lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

1. Analis Legislatif yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini, tetap menduduki dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif dan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan magister paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)