Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2017 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang persiapan penyusunan risalah legislatif dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai bagian dari rumpun manajemen dengan kategori keterampilan. Jabatan ini memiliki tiga jenjang, yaitu Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas utama Asisten Perisalah Legislatif meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memiliki ijazah minimal Diploma III (D-III) ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial untuk paling lama 6 (enam) tahun. 2. Asisten Perisalah Legislatif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.

(-)