Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
- Jabatan Karier: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan jabatan karier PNS.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas: Analis Pemantauan Ahli Pertama, Analis Pemantauan Ahli Muda, Analis Pemantauan Ahli Madya, dan Analis Pemantauan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
- Unsur Kegiatan: Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara pengujian undang-undang, analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi, dan penyusunan database peraturan perundang-undangan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Pemantauan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier, dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
- Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan, dan jumlah putusan pengujian peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Analis Pemantauan diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
- Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.