di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2014 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Analis APBN). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang analisis APBN sebagai dukungan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan ini mengatur mengenai rumpun jabatan, kedudukan, instansi pembina, kategori dan jenjang jabatan, tugas pokok, hasil kerja, uraian tugas, penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan Analis APBN, pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali, penyesuaian (inpassing) dalam jabatan, dan ketentuan lain-lain.
Ketentuan Substansial: