Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2014 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Analis APBN). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang analisis APBN sebagai dukungan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini mengatur mengenai rumpun jabatan, kedudukan, instansi pembina, kategori dan jenjang jabatan, tugas pokok, hasil kerja, uraian tugas, penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan Analis APBN, pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali, penyesuaian (inpassing) dalam jabatan, dan ketentuan lain-lain.

Ketentuan Substansial:

  • Analis APBN termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis APBN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
  • Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis APBN adalah Sekretariat Jenderal DPR RI, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan sosialisasi, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi, dan monitoring evaluasi.
  • Jabatan Fungsional Analis APBN merupakan Jabatan Fungsional Keahlian yang terdiri dari jenjang Analis APBN Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  • Tugas pokok Analis APBN adalah melakukan kegiatan analisis di bidang APBN, yang meliputi laporan pembahasan internal, pengumpulan data dan informasi, pendampingan, diskusi analisis, penyusunan draft analisis, analisis, presentasi analisis, dokumentasi analisis, dan evaluasi.
  • Kenaikan pangkat dan jabatan Analis APBN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil penilaian kinerja.
  • PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Analis APBN harus memenuhi syarat ijazah minimal S1/D-IV bidang Ekonomi, pangkat minimal Penata Muda golongan III/a, dan nilai kinerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir.

(-)

(-)