Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2018 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penggerak Swadya Masyarakat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat.

1. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan yang belum memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat), tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)