di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadya Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2018 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Penggerak Swadaya Masyarakat.