Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2017 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi definisi Penggerak Swadaya Masyarakat, instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, susunan tim penilai, tata kerja tim penilai, pengajuan usul penetapan angka kredit, persyaratan pengangkatan pertama kali dalam jabatan, formasi jabatan, serta penilaian prestasi kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan.

1. Prestasi kerja Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya.

(-)