Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 42/2021 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Widyaiswara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan untuk pengembangan kompetensi serta peningkatan kinerja organisasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini bertujuan untuk mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
  • Pembentukan Jabatan Fungsional Widyaiswara bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam bidang pelatihan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  • Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya dan merupakan kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  • Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
  • Unsur Kegiatan: Meliputi Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan, dengan sub-unsur yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pada masing-masing unsur.
  • Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
  • Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
  • Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi yang menyebabkan pemberhentian meliputi pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, penugasan di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  • Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
  • Organisasi Profesi: Setiap Widyaiswara wajib menjadi anggota organisasi profesi APWI, yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.

Kegiatan tugas jabatan dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan, dan hasil kerja yang sedang dalam penilaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

(-)