Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2024 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1012); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidangnya masing-masing pada Instansi Pemerintah. Analis Kebijakan bertugas melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan. Widyaiswara bertugas melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Analis Pengembangan Kompetensi ASN bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, ijazah sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan, dan nilai predikat kinerja yang baik. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Pengembangan kompetensi wajib dipenuhi secara berkelanjutan sesuai standar kompetensi jabatan. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Instansi pembina Jabatan Fungsional ini adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Jabatan Fungsional ini membentuk organisasi profesi yang wajib diikuti oleh setiap anggota.

1. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Analis Kebijakan Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah doktor tetap dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Madya wajib memperoleh ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Analis Kebijakan Ahli Utama wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang yang sama. 6. Dalam hal Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)