di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2024 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidangnya masing-masing pada Instansi Pemerintah. Analis Kebijakan bertugas melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan. Widyaiswara bertugas melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Analis Pengembangan Kompetensi ASN bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, ijazah sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan, dan nilai predikat kinerja yang baik. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Pengembangan kompetensi wajib dipenuhi secara berkelanjutan sesuai standar kompetensi jabatan. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Instansi pembina Jabatan Fungsional ini adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Jabatan Fungsional ini membentuk organisasi profesi yang wajib diikuti oleh setiap anggota.