Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam analisis pengembangan kompetensi ASN. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan fungsional baru, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi PNS yang menduduki jabatan ini. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta mengikuti pelatihan fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan kompetensi bagi Analis Pengembangan Kompetensi.