Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2014 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah dengan tugas pokok melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat. 2. **Instansi Pembina:** Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara. 3. **Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri dari Widyaiswara Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 4. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelaksanaan dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 5. **Penilaian Angka Kredit:** Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan Widyaiswara diatur berdasarkan pendidikan (Magister/S2 atau Doktor/S3) dan jenjang jabatan. 6. **Pejabat Penetap Angka Kredit dan Tim Penilai:** Kepala LAN, Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pejabat yang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara dengan bantuan Tim Penilai. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Syarat pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara meliputi kualifikasi pendidikan, pangkat, usia, pengalaman, dan telah mengikuti Diklat Calon Widyaiswara. 8. **Formasi:** Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada jumlah penyelenggaraan Diklat dan jenis Diklat yang akan dilaksanakan. 9. **Pengembangan Widyaiswara:** Untuk meningkatkan profesionalisme, Widyaiswara harus mengikuti Diklat Penjenjangan dan uji kompetensi. 10. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian:** Widyaiswara dapat dibebaskan sementara, diangkat kembali, atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Prestasi kerja Widyaiswara sampai berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 14 Tahun 2009 dan harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Widyaiswara yang belum memiliki ijazah Magister (S2) tetap dapat melaksanakan tugasnya dan harus memiliki ijazah tersebut paling lama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Widyaiswara yang tidak memiliki ijazah Magister (S2) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang didudukinya. 4. Widyaiswara yang sedang menjalani pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)