Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (PER/66/M.PAN/6/2005 sebagaimana diubah dengan PER/22/M.PAN/4/2006) tidak lagi sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Widyaiswara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Definisi**: Jabatan Fungsional Widyaiswara, Widyaiswara, Diklat PNS, Lembaga Diklat Pemerintah, dan berbagai jenis Diklat (Kepemimpinan, Fungsional, Teknis).
- **Kedudukan dan Tugas**: Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah dan bertugas mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS.
- **Instansi Pembina**: Lembaga Administrasi Negara (LAN) memiliki tugas pembinaan yang meliputi penetapan pedoman formasi, standar kompetensi, penyelenggaraan seleksi dan pengembangan, penyusunan kurikulum, evaluasi, monitoring, sertifikasi, sosialisasi, pengembangan sistem informasi, dan fasilitasi penyusunan etika profesi.
- **Unsur Kegiatan**: Unsur kegiatan Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan Diklat, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
- **Jenjang Jabatan dan Pangkat**: Jenjang jabatan Widyaiswara terdiri dari Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
- **Rincian Kegiatan**: Rincian kegiatan Widyaiswara sesuai jenjang jabatan diatur secara rinci, termasuk penyusunan kurikulum, bahan ajar, pelaksanaan tatap muka, pemeriksaan ujian, pembimbingan, pengelolaan program, dan evaluasi program Diklat.
- **Penilaian Angka Kredit**: Proses penilaian dan penetapan angka kredit diatur, termasuk pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai angka kredit.
- **Pengangkatan dalam Jabatan**: Syarat pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara diatur, termasuk persyaratan pendidikan, pangkat, dan Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan.
- **Kenaikan Jabatan/Pangkat**: Persyaratan kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara Utama diatur, termasuk orasi ilmiah.
- **Diklat Kewidyaiswaraan**: Widyaiswara wajib mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan.
- **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian**: Kondisi pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Widyaiswara diatur.