Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 43/2022 · Permen PANRB No. 43 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 43 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengembangan kewirausahaan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, serta pengembangan ekosistem bisnis. Pengembang Kewirausahaan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.

(-)

(-)