Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2020 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Tugas jabatan PPUPD meliputi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPUPD yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja PPUPD dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, PPUPD diikutsertakan pada pelatihan.

Kegiatan tugas jabatan dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan PPUPD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009.

(-)