di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2020 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Tugas jabatan PPUPD meliputi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPUPD yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja PPUPD dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, PPUPD diikutsertakan pada pelatihan.