Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/15/M.PAN/9/2009 · Permen PANRB No. PER/15/M.PAN/9/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2009Tanggal Penetapan:25 September 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 September 2009
Tanggal Penetapan25 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan urusan pemerintahan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan teknis urusan pemerintahan di daerah, kecuali pengawasan keuangan. Pengawas Pemerintahan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan instansi terkait dan harus mendapatkan penugasan tertulis. Instansi Pembina, yaitu Departemen Dalam Negeri, bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan serta batas usia pensiun. Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari Pengawas Pemerintahan Pertama hingga Pengawas Pemerintahan Utama, dengan persyaratan pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV.

(-)

(-)