Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan karier, kinerja, dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pengawasan keteknikan ketenagalistrikan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas saat ini. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Inspektur Ketenagalistrikan bertugas melakukan inspeksi ketenagalistrikan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi inspeksi, serta pengembangan profesi. PNS yang ingin menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang terkait, serta lulus uji kompetensi. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.