Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2017 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Anestesi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelayanan anestesi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki jenjang dari Penata Anestesi Ahli Pertama hingga Ahli Madya.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Anestesi bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pelayanan anestesi.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Jabatan: Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
  • Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajaran, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, dan perolehan gelar).
  • Uraian Kegiatan: Rincian tugas jabatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, meliputi kegiatan praanestesi, intraanestesi, dan pascaanestesi.
  • Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing) dengan persyaratan tertentu.
  • Kompetensi: Penata Anestesi harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  • Instansi Pembina: Kementerian Kesehatan bertanggung jawab sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

(-)

(-)