Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Tugas Jabatan Fungsional TPHPI adalah melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan, yang meliputi pelayanan teknis perencanaan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pelaksanaan tindakan karantina, area dan kawasan karantina, tindak lanjut penyelenggaraan karantina, serta evaluasi dan pelaporan. Jenjang jabatan TPHPI terdiri dari TPHPI Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional TPHPI adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Setiap TPHPI wajib menjadi anggota organisasi profesi TPHPI.