Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/12/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/12/M.PAN/5/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pelayanan fisika medik.

Ketentuan Substansial:

  1. Rumpun Jabatan dan Instansi Pembina: Jabatan Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun kesehatan dan instansi pembina adalah Departemen Kesehatan yang bertugas untuk melakukan pembinaan terkait jabatan ini.
  2. Kedudukan dan Tugas Pokok: Fisikawan Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisika medik pada sarana pelayanan kesehatan dan merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas pokoknya meliputi penyiapan pelayanan fisika medik, pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.
  3. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan Fisikawan Medis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan fisika medik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Fisikawan Medis.
  4. Jenjang Jabatan dan Pangkat: Jabatan Fisikawan Medis adalah jabatan tingkat ahli dengan jenjang jabatan dari yang terendah hingga tertinggi yaitu Fisikawan Medis Pertama, Fisikawan Medis Muda, dan Fisikawan Medis Madya. Jenjang pangkat disesuaikan dengan jenjang jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan tugas pelayanan fisika medik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpasing dalam jabatan dan angka kredit Fisikawan Medis dengan ketentuan: a. Paling rendah berijazah S1/D IV Fisika Medik; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk untuk penyesuaian/inpasing dalam jabatan Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk Fisikawan Medis sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpasing. 4. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/inpasing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)