di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/12/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/12/M.PAN/5/2008
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pelayanan fisika medik.
Ketentuan Substansial: