Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/07/M.PAN/5/2007 · Permen PANRB No. PER/07/M.PAN/5/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2007Tanggal Penetapan:3 Mei 2007
Profesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas kodifikasi materiel pertahanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Kataloger, Katalogisasi, Materiel Pertahanan, Kodifikasi sistem NSN, Kegiatan Identifikasi, Tingkat kategori (sangat sederhana, sederhana, sedang, rumit), Angka Kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit.
  2. Jabatan fungsional Kataloger termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
  3. Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.
  4. Tugas pokok Kataloger adalah melaksanakan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan mulai dari identifikasi data materiel, kodifikasi data materiel, dan publikasi katalog pertahanan.
  5. Instansi Pembina jabatan fungsional Kataloger adalah Departemen Pertahanan.
  6. Unsur dan sub unsur kegiatan Kataloger yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, identifikasi data materiel pertahanan, kodifikasi data materiel pertahanan, publikasi katalog materiel pertahanan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Kataloger.
  7. Jenjang jabatan Kataloger terdiri atas Kataloger Terampil dan Kataloger Ahli dengan rincian jenjang dan pangkat masing-masing.
  8. Rincian kegiatan Kataloger Terampil dan Ahli, termasuk rincian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan.
  9. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang/pangkat Kataloger.
  10. Penilaian dan penetapan angka kredit Kataloger dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  11. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Kataloger adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan atau Kepala Pusat Kodifikasi Departemen Pertahanan.
  12. Syarat pengangkatan pertama kali dalam jabatan Kataloger Terampil dan Ahli.
  13. Persyaratan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Kataloger.
  14. Ketentuan mengenai pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Kataloger.
  15. Ketentuan mengenai penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)