Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP adalah Kementerian Dalam Negeri.
- Jenjang jabatan terdiri dari Pol PP Tingkat Terampil dan Pol PP Tingkat Ahli, dengan rincian jabatan dan pangkat yang sesuai.
- Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Rincian kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pol PP.
- Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dibantu oleh Tim Penilai.
- Pengangkatan dalam jabatan Pol PP harus memenuhi syarat tertentu, termasuk ijazah, pangkat, tinggi badan, kesehatan, dan lulus Diklat Dasar Pol PP.
- Kompetensi Pol PP ditingkatkan melalui uji kompetensi.
- Formasi Jabatan Fungsional Pol PP ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB dan pertimbangan Kepala BKN.
- Pengaturan mengenai pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
- Penyesuaian (inpassing) bagi PNS yang telah melaksanakan tugas Pol PP.