Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2014 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:8 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan08 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
  2. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP adalah Kementerian Dalam Negeri.
  3. Jenjang jabatan terdiri dari Pol PP Tingkat Terampil dan Pol PP Tingkat Ahli, dengan rincian jabatan dan pangkat yang sesuai.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Rincian kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  6. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pol PP.
  7. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dibantu oleh Tim Penilai.
  8. Pengangkatan dalam jabatan Pol PP harus memenuhi syarat tertentu, termasuk ijazah, pangkat, tinggi badan, kesehatan, dan lulus Diklat Dasar Pol PP.
  9. Kompetensi Pol PP ditingkatkan melalui uji kompetensi.
  10. Formasi Jabatan Fungsional Pol PP ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB dan pertimbangan Kepala BKN.
  11. Pengaturan mengenai pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
  12. Penyesuaian (inpassing) bagi PNS yang telah melaksanakan tugas Pol PP.

1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP. 2. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil, harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus uji kompetensi. 3. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; d. memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus uji kompetensi. 4. Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Angka Kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).

(-)