Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 74/2020 · Permen PANRB No. 74 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2020Tanggal Penetapan:9 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2020
Tanggal Penetapan09 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan PEH memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan. PEH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang relevan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya). Tugas jabatan mencakup berbagai bidang seperti perencanaan kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan produksi lestari, pengendalian perubahan iklim, serta perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan.

(-)

(-)