Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan PEH memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan. PEH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang relevan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya). Tugas jabatan mencakup berbagai bidang seperti perencanaan kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan produksi lestari, pengendalian perubahan iklim, serta perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan.