Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan angka kreditnya, guna memenuhi tuntutan perkembangan dalam bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berfungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Kehutanan, yang bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan jabatan. Pengendali Ekosistem Hutan dibagi menjadi tingkat terampil dan ahli, dengan jenjang jabatan dari pelaksana pemula hingga madya. Angka kredit diperoleh dari berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelaksanaan tugas, dan pengembangan profesi, yang digunakan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.