Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2012 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:23 Agustus 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
Tanggal Penetapan23 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan angka kreditnya, guna memenuhi tuntutan perkembangan dalam bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berfungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Kehutanan, yang bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan jabatan. Pengendali Ekosistem Hutan dibagi menjadi tingkat terampil dan ahli, dengan jenjang jabatan dari pelaksana pemula hingga madya. Angka kredit diperoleh dari berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelaksanaan tugas, dan pengembangan profesi, yang digunakan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.

1. PNS yang telah menduduki jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap menduduki jabatan tersebut. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini. 3. Pada saat Peraturan ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan ini.

(-)