Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 55/2022 · Permen PANRB No. 55 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pustakawan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang perpustakaan. Jabatan Fungsional Pustakawan diklasifikasikan dalam rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan, serta termasuk dalam kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pustakawan Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas utama Pustakawan adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, yang meliputi pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, pelayanan informasi dan referensi, promosi perpustakaan, dan pengembangan literasi informasi.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan, dan prestasi kerja. Pustakawan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang menjadi dasar penilaian kinerja dan perolehan Angka Kredit. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, yang meliputi SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan Pustakawan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, kompetensi yang harus dipenuhi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi Pustakawan. Instansi Pembina memiliki peran penting dalam menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pustakawan, serta melakukan pembinaan karier Pustakawan. Organisasi profesi Pustakawan, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia, bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Hasil Kerja tugas jabatan Pustakawan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289). 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pustakawan Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dengan pendidikan Sarjana tetap melaksanakan tugas sebagai Pustakawan pada jenjang jabatan yang didudukinya. 3. Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.

(-)