Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2014 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya guna memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan termasuk dalam rumpun arsiparis dan pustakawan, dan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Instansi pembina jabatan ini adalah Perpustakaan Nasional yang bertugas menyusun ketentuan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan mengembangkan sistem informasi terkait. Jabatan ini terdiri dari dua tingkat, yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Angka kredit yang harus dicapai oleh pustakawan ditentukan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, yang meliputi pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, dan pengembangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)