Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya guna memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan termasuk dalam rumpun arsiparis dan pustakawan, dan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Instansi pembina jabatan ini adalah Perpustakaan Nasional yang bertugas menyusun ketentuan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan mengembangkan sistem informasi terkait. Jabatan ini terdiri dari dua tingkat, yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Angka kredit yang harus dicapai oleh pustakawan ditentukan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, yang meliputi pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, dan pengembangan profesi.