di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2022 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Pemeriksa PVT). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan kategori keahlian, terdiri dari jenjang Pemeriksa PVT Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas jabatan meliputi pemeriksaan substantif PVT, dengan unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah pemeriksaan dokumen permohonan Hak PVT, pelaksanaan Pemeriksaan Substantif, pemantauan keragaan Varietas Tanaman, pelaksanaan identifikasi varietas contoh, dan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji.
PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal sarjana atau diploma empat bidang pertanian (atau magister untuk Ahli Madya), dan nilai prestasi kerja yang baik. Pemeriksa PVT wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun, yang merupakan target kinerja berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, yang bertugas menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Pemeriksa PVT wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi, yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.