Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakataan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2016 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakataan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang bimbingan kemasyarakatan dan meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
  2. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan merupakan jabatan karier PNS.
  3. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang dari Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil hingga Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.
  4. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, yang meliputi unsur utama (pendidikan, asistensi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Uraian kegiatan dan hasil kerja untuk setiap jenjang jabatan dirinci dalam peraturan ini, termasuk nilai angka kredit yang diberikan untuk setiap kegiatan.
  6. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing) dengan persyaratan tertentu.
  7. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  8. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  9. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, serta tim penilai kinerja.
  10. Pelatihan diberikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
  11. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator ruang lingkup bidang bimbingan kemasyarakatan dan beban tugas organisasi.
  12. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi kondisi yang telah ditetapkan.
  13. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
  14. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)