Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 80/2021 · Permen PANRB No. 80 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 80 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (JF Penata Laksana SDA), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melaksanakan operasional pengelolaan sumber daya air, serta meningkatkan kinerja organisasi. JF Penata Laksana SDA adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, dengan kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas JF Penata Laksana SDA adalah melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, drainase perkotaan, irigasi, rawa, air tanah, air baku, bendungan, danau, situ, embung, atau long storage. PNS yang menduduki JF Penata Laksana SDA harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Laksana SDA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja JF Penata Laksana SDA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan JF Penata Laksana SDA dipertimbangkan apabila angka kredit kumulatif telah memenuhi persyaratan. Instansi Pembina JF Penata Laksana SDA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. 5. Hasil kerja tugas jabatan dari Penata Laksana SDA yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 6. Pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Laksana SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

(-)