Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2013 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2013Tanggal Penetapan:14 Agustus 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 November 2013
Tanggal Penetapan14 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 135/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 135/KEP/M.PAN/12/2002 yang perlu diganti agar sesuai dengan perkembangan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan, yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, dan monitoring evaluasi. Jabatan fungsional Perekam Medis terdiri dari Perekam Medis Terampil dan Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan rekam medis informasi kesehatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perekam Medis.

Rincian kegiatan jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dan Ahli diatur secara detail sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Perekam Medis wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun. Penilaian angka kredit dilakukan minimal setahun sekali, dan jumlah angka kredit kumulatif minimal harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.

Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perekam Medis harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan nilai prestasi kerja. Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Perekam Medis dengan persyaratan tertentu. Perekam Medis yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Formasi jabatan fungsional Perekam Medis ditetapkan berdasarkan indikator seperti kelas/tipe sarana kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, dan jumlah tempat tidur.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)