Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2014 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan terukur bagi pranata laboratorium kemetrologian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kementerian Perdagangan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, dengan kewajiban menyusun ketentuan pelaksanaan/teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, fasilitasi, dan monitoring evaluasi.
  2. Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  3. Penetapan unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, yang terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai jenjang jabatan, termasuk kegiatan pengelolaan laboratorium, pengelolaan standar, kalibrasi alat ukur, pengendalian dokumen, pengkajian permintaan dan kontrak, penyelesaian pengaduan, pelaksanaan audit internal, pengkajian manajemen laboratorium, validasi metoda uji, cek antara, interkomparasi, replika verifikasi, persiapan akreditasi, penilaian terhadap UPT/UPTD, dan surveillance Laboratorium Metrologi Legal.
  5. Persyaratan jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
  6. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, termasuk syarat ijazah, pangkat, pendidikan dan pelatihan, uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

(-)

(-)