Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 62/2021 · Permen PANRB No. 62 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban (JF PPSK). Latar belakang penetapan JF PPSK adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: JF PPSK termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan terdiri dari PPSK Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan: Melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JF PPSK dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja PPSK dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  6. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
  7. Kompetensi: PNS yang menduduki JF PPSK harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  8. Pemberhentian dari Jabatan: PPSK dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  9. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF PPSK, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)