Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlunya penyesuaian nomenklatur kementerian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan PLP terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing.
2. **Tugas Jabatan:** Melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan laboratorium.
3. **Unsur Kegiatan:** Unsur utama (pendidikan, pengelolaan laboratorium, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
4. **Uraian Kegiatan Tugas Jabatan:** Rincian tugas berdasarkan jenjang jabatan, termasuk kegiatan inventarisasi, penyusunan SOP, penyiapan peralatan dan bahan, supervisi, pengoperasian peralatan, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas, dan lain-lain.
5. **Kompetensi:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
6. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, dengan jumlah minimal yang harus dikumpulkan.
7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
8. **Instansi Pembina:** Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.