Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2019 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Mei 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlunya penyesuaian nomenklatur kementerian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan PLP terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing. 2. **Tugas Jabatan:** Melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan laboratorium. 3. **Unsur Kegiatan:** Unsur utama (pendidikan, pengelolaan laboratorium, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 4. **Uraian Kegiatan Tugas Jabatan:** Rincian tugas berdasarkan jenjang jabatan, termasuk kegiatan inventarisasi, penyusunan SOP, penyiapan peralatan dan bahan, supervisi, pengoperasian peralatan, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas, dan lain-lain. 5. **Kompetensi:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. 6. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, dengan jumlah minimal yang harus dikumpulkan. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. 8. **Instansi Pembina:** Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Organisasi Profesi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)