Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 03/2010 · Permen PANRB No. 03 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 03 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2010Tanggal Penetapan:15 Januari 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 Januari 2010
Tanggal Penetapan15 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengelola laboratorium pendidikan. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) diatur sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab PLP dalam pengelolaan laboratorium, termasuk perancangan kegiatan, pengoperasian peralatan, pemeliharaan, dan evaluasi sistem kerja laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, penilaian, dan penetapan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan PLP. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab dalam penyusunan petunjuk teknis, penetapan standar kompetensi, dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan bagi PLP.

(-)

(-)