Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengelola laboratorium pendidikan. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) diatur sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab PLP dalam pengelolaan laboratorium, termasuk perancangan kegiatan, pengoperasian peralatan, pemeliharaan, dan evaluasi sistem kerja laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, penilaian, dan penetapan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan PLP. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab dalam penyusunan petunjuk teknis, penetapan standar kompetensi, dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan bagi PLP.