di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2019 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (JF AKP). JF AKP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan. Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural.