Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2019 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (JF AKP). JF AKP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan. Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural.

1. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya. 2. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya. 3. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang pada saat diberlakukan peraturan ini sudah memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) dan bidang ilmunya tidak linier sebagaimana tercantum pada ayat (2) tetap dapat digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. 4. Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. 5. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2), tetap dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. 6. Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 7. Analis Ketahanan Pangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. 8. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pemberhentian sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang disebabkan karena: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Ketahanan Pangan.; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. 9. Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila PNS yang bersangkutan telah selesai menjalaninya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. 11. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan.

(-)