Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2023 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1724).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mengembangkan karier serta meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Analis Ketahanan Pangan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dalam rumpun manajemen, kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas jabatan meliputi analisis dan pengelolaan di bidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan.
  4. Persyaratan pengangkatan dalam jabatan, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), maupun promosi, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan uji kompetensi.
  5. Pengelolaan kinerja Analis Ketahanan Pangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja.
  6. Pengembangan kompetensi yang wajib dipenuhi oleh Analis Ketahanan Pangan, mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  7. Kenaikan pangkat yang dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan kualifikasi kompetensi.
  8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional, di mana setiap Analis Ketahanan Pangan wajib menjadi anggotanya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian dan penetapan Angka Kredit dari kegiatan dan hasil kerja Analis Ketahanan Pangan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 masih dapat diproses sampai dengan 31 Desember 2023. 2. Proses penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

(-)