Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mengembangkan karier serta meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ketahanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Analis Ketahanan Pangan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait.
- Klasifikasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dalam rumpun manajemen, kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Tugas jabatan meliputi analisis dan pengelolaan di bidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan.
- Persyaratan pengangkatan dalam jabatan, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), maupun promosi, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan uji kompetensi.
- Pengelolaan kinerja Analis Ketahanan Pangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja.
- Pengembangan kompetensi yang wajib dipenuhi oleh Analis Ketahanan Pangan, mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Kenaikan pangkat yang dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan kualifikasi kompetensi.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu Komunitas Analis Ketahanan Pangan Nasional, di mana setiap Analis Ketahanan Pangan wajib menjadi anggotanya.