Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2013 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:14 Agustus 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan14 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 yang perlu diganti untuk menampung perkembangan di bidang pelayanan radiologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Radiografer dengan tugas pembinaan yang meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengkajian tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan dan pembentukan organisasi profesi, serta monitoring dan evaluasi.
  2. Penetapan jenjang jabatan Radiografer yang terdiri dari Radiografer Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Radiografer Ahli (Pertama, Muda, Madya) beserta pangkat dan golongan ruangnya.
  3. Pengaturan unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, pelayanan radiologi (persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi), pengembangan profesi, dan penunjang tugas Radiografer.
  4. Rincian kegiatan jabatan fungsional Radiografer Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk kegiatan persiapan, pelaksanaan tindakan radiografi, dan pelaporan.
  5. Penilaian dan penetapan angka kredit Radiografer yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional Radiografer, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)