Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2019 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku26 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Jabatan ini termasuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pentashih Mushaf Al-Qur'an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  • Tugas Jabatan: Meliputi pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, dengan rincian kegiatan yang berbeda sesuai jenjang jabatan.
  • Unsur Kegiatan: Terdiri dari pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, dengan sub-unsur yang lebih spesifik.
  • Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  • Penilaian Kinerja: Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, dan uji kompetensi.
  • Kompetensi: Meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dengan standar yang berbeda sesuai jenjang jabatan.
  • Instansi Pembina: Kementerian Agama, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
  • Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)