di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2019 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Jabatan ini termasuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial: