Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 52/2022 · Permen PANRB No. 52 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:19 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS. Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan nilai prestasi kerja baik. Penilaian kinerja Penyuluh KB dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi.

(-)

(-)