Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh KB dan meningkatkan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Klasifikasi dan Kedudukan**: Jabatan Penyuluh KB termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan berkaitan, berkedudukan di bawah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait, serta merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil/Pelaksana, Mahir/Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama/Pertama, Ahli Muda/Muda, Ahli Madya/Madya, Ahli Utama).
3. **Tugas Jabatan**: Melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
4. **Unsur Kegiatan**: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan Program KKBPK, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
5. **Uraian Kegiatan**: Dijelaskan secara rinci tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk hasil kerja yang diharapkan.
6. **Pengangkatan**: Diatur mengenai pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
7. **Kompetensi**: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
8. **Penilaian Kinerja**: Dilakukan berdasarkan SKP dan pencapaian angka kredit setiap tahun.
9. **Instansi Pembina**: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas standar kualitas dan profesionalitas jabatan.