Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2018 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh KB dan meningkatkan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Klasifikasi dan Kedudukan**: Jabatan Penyuluh KB termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan berkaitan, berkedudukan di bawah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait, serta merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil/Pelaksana, Mahir/Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama/Pertama, Ahli Muda/Muda, Ahli Madya/Madya, Ahli Utama). 3. **Tugas Jabatan**: Melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 4. **Unsur Kegiatan**: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan Program KKBPK, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 5. **Uraian Kegiatan**: Dijelaskan secara rinci tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk hasil kerja yang diharapkan. 6. **Pengangkatan**: Diatur mengenai pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi. 7. **Kompetensi**: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 8. **Penilaian Kinerja**: Dilakukan berdasarkan SKP dan pencapaian angka kredit setiap tahun. 9. **Instansi Pembina**: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga), melaksanakan tugas jabatan Penyuluh KB Terampil/Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)